Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi

 


Ringkasan Perda Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai landasan hukum untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan Kebudayaan Betawi sebagai identitas asli masyarakat Kota Tangerang Selatan.

1. Latar Belakang

Perda ini disusun karena:

  • Budaya Betawi merupakan warisan budaya dan identitas daerah yang harus dijaga.
  • Tangerang Selatan memiliki keterkaitan historis kuat dengan budaya Betawi.
  • Diperlukan regulasi untuk memastikan budaya tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

2. Tujuan

Pelestarian budaya Betawi bertujuan untuk:

  • Melindungi dan menjaga keberlangsungan budaya Betawi
  • Mengembangkan nilai tradisi dan adat istiadat
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap budaya
  • Memperkuat jati diri budaya lokal dan nasional

3. Asas Pelaksanaan

Pelestarian budaya dilaksanakan berdasarkan:

  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Kepastian hukum
  • Keberpihakan
  • Keterpaduan
  • Keberlanjutan

4. Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah memiliki tugas utama:

  • Menyusun kebijakan pelestarian budaya
  • Menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan
  • Mendorong partisipasi masyarakat
  • Melindungi hak seniman dan pelaku budaya
  • Mengembangkan ekosistem budaya yang sehat dan berkelanjutan

5. Peran Masyarakat

Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk:

  • Berpartisipasi dalam pelestarian budaya
  • Mengembangkan nilai tradisi
  • Melakukan inventarisasi dan publikasi budaya
  • Memberikan masukan kepada pemerintah

6. Bentuk Pelestarian

Pelestarian dilakukan melalui:

  • Perlindungan (pendataan, dokumentasi, penyelamatan)
  • Pengembangan (penelitian, edukasi, inovasi budaya)
  • Pemanfaatan (festival, pariwisata, promosi budaya)

7. Implementasi Nyata

Beberapa bentuk penerapan budaya Betawi:

  • Penggunaan pakaian adat pada hari tertentu
  • Penerapan ornamen Betawi pada bangunan publik
  • Penggunaan bahasa Betawi dalam kegiatan tertentu
  • Penyediaan kuliner khas Betawi
  • Penampilan seni Betawi di hotel, acara resmi, dan event daerah

8. Pembinaan dan Pendanaan

  • Pemerintah melakukan pembinaan melalui pelatihan, sosialisasi, dan edukasi
  • Pendanaan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah
  • Masyarakat juga dapat berkontribusi dalam pembiayaan kegiatan budaya

9. Sanksi

Pelanggaran terhadap aturan pelestarian budaya dapat dikenakan sanksi administratif seperti:

  • Teguran lisan
  • Peringatan tertulis
  • Penundaan layanan publik

Kesimpulan

Perda ini menjadi payung hukum penting dalam menjaga eksistensi budaya Betawi di Kota Tangerang Selatan. Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan budaya Betawi tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan menjadi kebanggaan daerah serta bagian dari kekuatan budaya nasional.