Akselerasi Implementasi Perda Pelestarian Budaya Betawi melalui Urgensi Peraturan Walikota (Perwal)
Tema: "Akselerasi Implementasi Perda Pelestarian Budaya Betawi melalui Urgensi Peraturan Walikota (Perwal)" Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Tempat: Aula Rektorat / Ruang Rapat Akademik Peserta: 1. LBB Tangsel (Ketua Umum & Komite Seni) 2. Akademisi (Pakar Hukum Tata Negara & Pakar Budaya dari Universitas di Tangsel seperti UIN, UMJ, atau UPJ) 3. Moderator (Dosen Sosiologi/Budaya)
Sesi 1: Pembukaan & Landasan Filosofis (LBB Tangsel)
Ketua LBB Tangsel:
"Kesenian dan budaya bukan hanya soal tontonan, tapi tuntunan. Perda Pelestarian Budaya Betawi yang sudah kita miliki adalah kemenangan administratif, namun di lapangan, para seniman masih berjuang sendiri. Kami ingin lembaga ini menjadi wadah berhimpun yang diakui secara operasional oleh negara. Tanpa aturan turunan, Perda ini seperti macan kertas—gagah di dokumen, tapi tidak punya taring untuk mengeksekusi anggaran atau program pembinaan yang berkelanjutan."
Sesi 2: Perspektif Akademis & Urgensi Hukum (Pakar Hukum Universitas)
Pakar Hukum:
"Secara teknis perundang-undangan, Perda bersifat makro. Mengapa kita butuh Perwal (Peraturan Walikota)? Karena Perwal-lah yang akan mengatur tata cara teknis (technical guidance). Misalnya:
Mekanisme Hibah & Fasilitasi: Bagaimana prosedur seniman mengakses ruang publik?
Kurikulum Lokal: Bagaimana teknis kewajiban pengajaran konten lokal di sekolah-sekolah Tangsel?
Insentif Pajak/Retribusi: Untuk gedung atau hotel yang menampilkan ornamen atau kesenian Betawi. Tanpa Perwal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan atau Dinas Pariwisata tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran khusus pelestarian secara spesifik bagi LBB."
Sesi 3: Dinamika Budaya & Tantangan Heterogenitas (Pakar Budaya)
Pakar Budaya:
"Tangsel ini unik, sangat heterogen. Namun, budaya Betawi adalah host culture (budaya tuan rumah). Perwal harus mengatur bagaimana budaya Betawi menjadi 'benang merah' di tengah keberagaman etnis di Tangsel. Kami di Universitas siap mendukung melalui jalur Penalaran dan Penelusuran Minat. Kita butuh database digital seniman Betawi Tangsel agar proses pembinaan tidak salah sasaran."
Poin-Poin Kesimpulan FGD (Hasil Rekomendasi)
Berdasarkan diskusi, berikut adalah alasan kuat mengapa Pemerintah Kota harus segera menerbitkan Perwal:
Kepastian Hukum Operasional: Perda memerlukan panduan teknis agar bisa diimplementasikan oleh tingkat Kecamatan hingga Kelurahan tanpa kebingungan administratif.
Standardisasi Pembinaan: Perwal dapat mengatur standarisasi kurikulum budaya (seperti Silat, Lenong, atau Tari) di lembaga pendidikan formal dan non-formal.
Perlindungan Simbol Budaya: Mengatur kewajiban penggunaan arsitektur atau ornamen Betawi (seperti Gigi Balang) pada gedung-gedung pemerintahan dan swasta di wilayah Tangsel secara mendetail.
Alokasi Anggaran Terukur: Memungkinkan adanya pos anggaran rutin untuk festival tahunan (seperti Festival Lenong) agar tidak bergantung pada proposal insidental saja.
Penguatan Kelembagaan: Menegaskan peran LBB Tangsel sebagai mitra strategis pemerintah yang memiliki payung hukum tetap dalam pengambilan kebijakan kebudayaan.
Penutup Diskusi
Moderator:
"FGD hari ini menyepakati bahwa LBB Tangsel dan Akademisi akan bersinergi menyusun Naskah Akademik sebagai draf usulan Perwal kepada Walikota. Kita ingin memastikan 'Bina, Kembang, Lestari' bukan hanya slogan, tapi kerja nyata yang terstruktur oleh negara."
Pohon kemiri tumuhnya lebat, jatuh sebiji di atas batu. Budaya Betawi mari dirawat, biar lestari sepanjang waktu.







.jpg)
